Djawanews.com – Tindakan bejat Herry Wirawan (HW) terhadap 12 santriwati di Kota Bandung menjadi sorotan publik. Mereka mengecam dan mengutuk aksi bejat HW dan meminta aparat penegak hukum memberi hukuman seberat-beratnya.
Terkait hal itu, PWNU Jawa Timur merekomendasikan hukuman mati untuk Herry Wirawan.
"PWNU Jatim melalui bahtsul masail tidak merekomendasikan hukuman kebiri. PWNU Jatim lebih merekomendasikan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib, di Surabaya, Senin, 13 Desember.
Sebelumnya, PWNU sudah membahas hukuman bagi pelaku pedofilia dan tidak merekomendasikan hukuman kebiri.
"Hukum Islam ketika hukuman kebiri maka tidak akan sesuai di syariat hukuman Islam. Kebiri tidak sesuai untuk penyalahgunaan seksual, maka itu, bahtsul masail kita memutuskan hukuman seberatnya," jelas pria yang karib disapa Gus Salam ini.
Sementara itu, Wakil Katib Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Romadhon Khotib menambahkan, pelaku perbuatan zina termasuk melanggar asusila harus dihukum ta'zir.
"Ta'zir itu tidak bisa diganti uang, lalu harus dihukum berat. Kalau hukumannya kebiri masih menyalahi, karena menyiksa selamanya. Ta'zir itu hukum berat, kalau hukum terberat tidak jera, maka sampai hukuman mati sah menurut tinjauan fiqih kita. Dihukum berat atau mati, hanya itu dua pilihan sesuai kaidah fiqih kita," bebernya.
"Ta'zir untuk diganti dengan harta benda gak bisa. Meski diganti hukuman lain, yang sifatnya pendidikan, itu ditolak ulama-ulama kita," pungkas Romadhon Khotib.