Djawanews.com – Peserta BPJS Kesehatan terus meningkat usai kebijakan pemerintah yang menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat untuk mengurus dokumen layanan publik, mulai dari pembuatan STNK, SIM hingga pembelian tanah.
"Semua masih dalam taraf normal, tidak ada membludak (pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan)," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu 9 Maret.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Ini bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang lebih meluas di Indonesia.
Tidak hanya itu, bahkan nantinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masyarakat juga wajib sebagai peserta JKN. Artinya pembayar pajak harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Hal itu sejalan dengan arahan Jokowi dalam beleid tersebut agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan pertukaran data untuk mendorong kepatuhan.
"Kerja sama dimaksud menjadi bagian yang terus kami upayakan untuk mendorong cakupan kepesertaan sebagaimana amanat konstitusi," pungkasnya.