Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan bermotor di Jakarta selama perayaan Hari Raya Waisak dan cuti bersama pada Kamis, 23 Mei dan Jumat, 24 Mei 2024.
"Ganjil gemap mulai 23-24 Mei, Kamis-Jumat, ditiadakan. Karena libur, sesuai pergub, jadi ditiadakan," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan.
Syafrin menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
Sementara, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernu Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, embatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya.
Diketahui, sistem ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.