Djawanews.com – Bareskrim Polri memanggil aktor Lucky Hakim hari ini, Jumat 14 Juli. Mantan Wakil Bupati Indramayu itu akan diperiksa sebagai saksi di kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
"Betul, Insyaallah saya hadir," ujar Lucky Hakim saat dikonfirmasi.
Berdasarkan surat panggilan dari Bareskrim Polri, Lucky Hakim dijadwalkan untuk memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB.
Mantan Wakil Bupati Indramayu akan menyampaikan semua yang diketahuinya kepada penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Umum.
"Nggak ada berkas apa pun yang saya bawa," kata Lucky.
Dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan penistaana agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, penyidik sudah meminta keterangan ahli.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan para ahli itu antara lain, ahli bahasa, agama, ITE, dan sosiologi.
Khusus untuk ahli agama disebut berasal dari MUI hingga Kementerian Agama (Kemenag).
"Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI," ujar Ramadhan.
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tapi, status dari Panji Gumilang masih sebagai terlapor.
Beberapa waktu lalu, Panji Gumilang pun sudah diperiksa sebagai terlapor. Ia disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.
Salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.
Bahkan, dari proses penyidikan, ditemukan unsur pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Ia diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.
Hal itu tertuang pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.