Djawanews.com – Kementerian bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan jika harga eceran BBM (Bahan Bakar Mesin) umum yang beredar ditetapkan oleh badan usaha itu sendiri. Namun, hal ini tetap perlu dikendalikan dengan cara penetapan adanya formula batas atas.
Harga BBM mengacu pada harga acuan pasar Mean Of Platts Singapore (MOPS)/ Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10%.
Hal tersebut seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
ESDM Tak Segan Menegur Badan Usaha yang Bandel dan Tidak Taat Aturan Soal Harga Eceran BBM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji bahkan menyebut pemerintah tak segan bakal menegur badan usaha yang menjual BBM melebihi batas atas. Mengingat, penetapan harga eceran BBM juga harus dilaporkan kepada Menteri ESDM.
"Pemerintah akan menegur Badan Usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq. Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," ujar Tutuka dalam keterangan tertulis pada Senin 5 September.
Selain itu beredar kabar juga tentang pemerintahan yang meminta salah satu perusahaan penyedia BBM, PT Vivo Energy untuk menaikkan harga BBM yang berjenis Revvo 89. Hal ini perlu dilakukan kemnetrian ESDM supaya batas atas tetap terjaga dan terlaksana untuk mengimbangi aturan yang sudah beredar sebelumnya.
Jadi harga eceran BBM umum sudah ditentukan ya maksimal kenaikannya, apabila ada penjual yang nakal, maka dapat dipastikan bakal kena teguran oleh Kementerian ESDM.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.