Djawanews.com – Sejumlah sembilan anggota polisi di Sumatera Utara dicopot dari jabatannya hanya dalam dua pekan. Pencopotan jabatan tersebut disebabkan antara lain kasus pencabulan dan kesalahan penetapan tersangka.
- Kapolsek, Kanit Reskrim, dan Penyidik Polsek Percut Sei Tuan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan dicopot pada Kamis, 14 Oktober
Kesalahannya yakni menetapkan LG, seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, yang menjadi korban penganiayaan preman sebagai tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, ditemukan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka. Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya dihentikan.
- Kapolsek, Kanit, dan Penyidik Polsek Kutalimbaru Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru dicopot pada Selasa, 26 Oktober.
Ketiganya dicopot karena dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak menjelaskan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
- Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya juga kesalahan penetapan tersangka. BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, yang membela diri terhadap preman menjadi tersangka.
Korban BA dan preman berinisial BS saling lapor di Polsek Medan Baru. Akibatnya, korban BA yang dilaporkan karena membela diri malah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu kemudian ditarik ke Polrestabes Medan.
- Kapolres Tebing Tinggi dan Labuhanbatu Kapolda Sumut mencopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso. Agus dicopot dari jabatannya karena video sang istri yang memamerkan uang arisan di media sosial TikTok.
Selain itu, pencopotan juga dilakukan terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan karena gaya hidup mewah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melanggar perintah Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.