Djawanews.com – Majelis Hakim akan mendalami maksud dari ‘cari lawan’ dan asal narkoba jenis sabu dari tangan eks Kapolsek Kalibaru Kasranto yang duduk sebagai saksi. Sedangkan, mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa duduk sebagai terdakwa.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Saragih bertanya kepada Janto terkait proses dirinya memperoleh sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Janto bercerita awalnya Kasranto memintanya untuk 'cari lawan'. Janto mengaku ditelpon Kasranto untuk datang ke ruang kerja Kapolsek. Kala itu tanggal 24 September 2022, Janto mengambil satu kilogram (kg) sabu dari Kasranto.
Lalu, satu kilogram sabu itu diserahkan kepada Alex Bonpis. Penyerahan, kata Janto, langsung dilakukan dengan Alex di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Janto kemudian mendapat uang Rp500 juta, sesuai dengan besaran nilai jual yang ia sebut ditentukan Kasranto. Hakim kemudian menggali bagaimana Janto mendapat pembeli, yakni Alex.
"Di bulan 8 lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu, Yang Mulia. 'Tapi tolong cari lawan dong, To' katanya begitu Yang Mulia. Jadi saya cari lawan. Cuma di awal bulan 9, ada private number masuk ke saya dari saudara Alex waktu itu. Private number itu menelpon saya," kata Janto.
Lalu, hakim bertanya apa arti dari 'cari lawan' yang disampaikan Janto di muka persidangan.
"Cari lawan. Istilah itu maksudnya apa? Yang kita tahu kan cari lawan itu kan cari musuh," tanya hakim Jon.
"Jadi kalau cari lawan. Cari yang beli maksudnya," jawab Janto.
Hakim lantas menggali keterangan Janto perihal asal sabu yang didapat dari Kasranto. Janto mengaku tidak diberitahu Kasranto terkait hal itu. Hingga akhirnya Kasranto, jelas Janto, mengatakan sabu itu punya 'Jenderal Bintang Dua'.
"Cuma dibilang di pertengahan bulan 9 dia bilang kepada saya, ini punya jenderal bintang dua," jelas Janto.
Hakim Jon bertanya apakah Janto paham siapa sosok yang dimaksud jenderal bintang dua. Namun, Janto menyebut dirinya sama sekali tidak paham.
"Apakah disebut jenderal bintang dua adalah Teddy Minahasa Putra yang duduk di sini?" ujar Hakim Jon seraya menunjuk Teddy yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Janto.
Sebelumnya, Janto mengaku diperintahkan Kasranto untuk mencari pembeli sabu yang bersumber dari jenderal polisi bintang dua ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2) lalu
Janto bersaksi untuk terdakwa Kasranto, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
"Langsung ada lah perintah dari Kasranto ini soalnya punya barang jenderal bintang dua, tapi jenderal bintang dua itu saya enggak tahu yang mulia," kata Janto, Jumat (17/2).
Lalu, JPU bertanya mengapa Janto menuruti perintah Kasranto untuk mencarikan pembeli dari sabu tersebut.
Janto mengatakan dirinya menuruti perintah Kasranto karena ia merasa tak akan terjerat hukum. Sebab, sabu itu diklaim berasal dari jenderal bintang dua
"Ya, kalau kita di polisi kalau jenderal bintang dua kayaknya payungnya tambah kuat buat saya, aman menurut saya gitu," jelas Janto.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Selain itu, terdakwa lain adalah Muhammad Nasir, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.