Djawanews.com – Polemik Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tak juga usai. Terbaru, ancaman Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bagi yang melanggar dipertanyakan.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli bahkan menilai ancaman tersebut menunjukkan ketidakpahaman Nadiem pada dunia kampus.
“Contoh tidak mengerti akreditasi PT (perguruan tinggi),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (15/11).
Cuitan itu merupakan tanggapan atas pemberitaan berjudul “Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30”.
Ronnie menjelaskan bahwa ada banyak hal yang mempengaruhi prestasi akademik. Di anntaranya, jumlah dosen yang berpendidikan S-3 dan gurubesar, jumlah hasil penelitian ilmiah, jumlah lulusan S2 atau S3, pembicara pertemuan ilmiah, dan seterusnya.
Dengan kata lain akreditasi yang telah susah payah didapatkan oleh sebuah universitas didapat universitas tidak bisa ditarik oleh seorang Mendikbudristek. Alasannya, karena akreditasi itu didapat berdasarkan prestasi akademisi kampus.
“Kenapa nggak sekalian menarik titel DR hasil disertasi penelitian akademis kalau oknum dosen tidak menuruti Mendikbud-Ristek?” sindirnya.
Ronnie juga mengingatkan bahwa kekerasan seksual harus terperinci dan sifatnya perbuatan oknum individu bersifat aksidental kalau terjadi di dalam kampus.
Sementara pengaduannya bukan menyeluruh. Selain itu, sudah ada peraturan perguruan tinggi tentang ini dan ada sanksi hukum dalam tata negara, seperti delik pemerkosaan.
“Kalau menyurati dan mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi akan hal tersebut adalah sah dan benar, tapi nggak perlu diungkap ke publik seperti yang disampaikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menegaskan akan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.
"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ujarnya.