Djawanews.com – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2023 menjadi Rp2.174.000. Jumlah tersebut meningkat sekitar 6,8 persen dibanding tahun ini di angka Rp 2.034.810.
"UMK Kota Surakarta 2023 sudah disetujui sebesar Rp2.174.000 atau naik sekitar 6,8 persen dibanding tahun sebelumnya Rp2.034.810," kata Gibran di Solo, Jumat 2 Desember dilansir Antara.
Besaran UMK 2023 tersebut ada kenaikan sebesar Rp139.190 dibanding tahun ini. Setelah ditetapkan, keputusan akan dikirimkan ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk disetujui.
Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor.18/2022, tentang Penetapan UMK 2023. Dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, ada variabel alfa (α), yang merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi berkisar 0,1 hingga 0,3 persen.
Menurut Gibran angka kenaikan tersebut sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. ataupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang minta kenaikan UMK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36.
"Angka kenaikan ini sebagai jalan tengah baik dari serikat buruh yang minta kenaikan 10 persen. Ataupun Apindo yang minta kenaikan UMK sesuai PP 36," terang Gibran.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah n 2023. Di mana, UMP Jawa Tengah 2022 adalah sebesar Rp1.812.935 menjadi pertimbangan lain penentuan besaran UMK Surakarta 2023.
"Kami acuanya juga UMP Jateng. Kami juga mempertimbangkan pengangguran terbuka," kata Gibran.
Gibran mengatakan kenaikan UMK Surakarta hampir 7 persen ini, tertinggi Soloraya. Dia akan menyerahkan kenaikan UMK ini ke Gubernur Jateng untuk dimintakan persetujuan.