Djawanews.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan tuntutan wacana hukuman mati bagi para koruptor.
Terutama bagi para koruptor yang menimbulkan kerugian negara cukup besar sehingga mengganggu ekonomi nasional seperti dalam perkara Asabri.
“Tetap setuju, wacana hukuman mati bagi koruptor. Apalagi kerugiannya besar, jumlahnya triliunan itu harusnya hukuman mati,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Jumat, 3 Desember.
Boyamin mengakui UU Tipikor yang ada belum bisa mengatur tuntutan mati terhadap koruptor dengan kerugian negara besar. Maka diperlukan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) bahwa terhadap pelaku korupsi yang kerugian negaranya hingga triliunan bisa diterapkan hukuman mati.
Karena selama ini penerapan wacana hukuman mati hanya untuk pelaku korupsi dana bencana dan korupsi yang berulang-ulang. “Jadi pelaku melakukam korupsi, dipenjara terus keluar, terus korupsi lagi,” katanya.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa tuntutan mati terhadap koruptor sudah ada jurisprudensinya. Ia menyebut terjadi pada terpidana Iskandar Dinata yang dituntut hukuman mati karena melakukan korupsi 2 kali.
Sementara kasus seperti Asabri belum bisa diterapkan. Diketahui, dalam kasus Asabri ada dua terdakwa yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
“Ini harus jadi komitmen semuanya. Tetapi kalau jaksa mau menuntut hukuman mati (terdakwa Asabri) karena kerugian besar sah sah saja. Soal hakim memutusnya sama atau beda ya kita tunggu saja. Tetap diperlukan komitmen dari kejaksaan untuk menuntut hukuman mati kepada koruptor kasus Asabri,” kata Boyamin.
Penerapan hukuman maksimal terhadap sudah dipelopori oleh MA dengan keluarnya Perma No 01 tahun 2020 tentang hukuman berat bagi korupsi yang nilainya tinggi. Bahwa korupsi di atas 100 miliar hukuman seumur hidup.
Menurut Boyamin, Perma soal hukuman berat bagi koruptor ini harus ditindaklanjuti pemerintah dengan dituangkan dalam UU.
“Misalnya dengan menambah pasal dalam penjelasannya atau dalam Pasal 2 ayat 2 UU pemberantasan korupsi bahwa pemberatan wacana hukuman mati selain bencana adalah kerugiannya yang besar dan mempengaruhi kerugian negara,” kata Boyamin.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.