Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Diksi Koruptor Diganti Maling; Efektifkah untuk Menimbulkan Jera?

Diksi Koruptor Diganti Maling; Efektifkah untuk Menimbulkan Jera?

Usman Mahendra
Usman Mahendra 03 September 2021 at 12:19pm

Dilansir dari blog.netray.id: Bagaimana jika penggunaan diksi koruptor diganti maling? Demikian pertanyaan sekaligus permintaan netizen ketika mulai gerah dengan para koruptor di negeri ini yang semakin tak tahu diri. Meski sama-sama melakukan tindak pencurian, selama ini koruptor dan komplotan maling (termasuk jambret rampok) mendapat perlakuan yang berbeda, baik dalam penanganan hukum yang dibedakan, hingga penerimaan di masyarakat pasca keluar dari hukuman. Yang membuat publik makin resah adalah belum lama ini muncul wacana mengganti istilah koruptor menjadi lebih halus, yakni ‘penyintas korupsi’. Bahkan si ‘penyintas korupsi’ ini nantinya dapat menjadi duta antikorupsi. Tak heran apabila kegerahan publik terhadap para koruptor hingga KPK makin bertambah.

Untuk melihat bagaimana keramaian publik mengawal polemik isu penggantian istilah untuk koruptor, Media Monitoring Netray melakukan pemantauan di kanal pemberitaan dan Twitter. Hasilnya, kedua kanal memperlihatkan puncak keramaian di dua titik, yaitu pada 24 dan 30 Agustus 2021. Jika diamati, pembahasan terkait topik penggantian diksi koruptor ini lebih banyak mendapat perhatian di Twitter. Bahkan terlihat adanya pembahasan di setiap harinya.

Peak Time News
diksi koruptor diganti maling
Peak Time Twitter

Awal Mula; Polemik ‘Penyintas Korupsi’ dan Penyuluh Antikorupsi

Keributan soal penggantian diksi koruptor ini mulanya diawali dari pihak KPK yang sempat melontarkan istilah ‘penyintas korupsi’ untuk menyebut koruptor sejak akhir Maret lalu. Tak hanya itu, KPK juga mengusulkan rencana merekrut mantan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. Mantan napi koruptor akan diminta memberikan testimoni atau menceritakan pengalamannya selama menjalani proses hukum termasuk dampaknya pada diri sendiri, keluarga, hingga dalam kehidupan sosialnya. Hal inilah yang memicu perdebatan publik.

Sebagai Penyidik Senior KPK nonaktif, Novel Baswedan mengkritik wacana pengangkatan eks narapidana kasus korupsi menjadi penyuluh antikorupsi. Novel juga tak setuju jika koruptor disebut sebagai penyintas korupsi. Pasalnya dengan menempatkan mereka sebagai penyintas, maka orang-orang yang telah melakukan penyelewengan, kecurangan, penggelapan, hingga pengkhianatan terhadap rakyat dianggap sebagai korban. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prija Djatmika justru mengkhawatirkan kepercayaan publik kepada KPK yang saat ini melemah. Langkah tersebut dinilai tidak efektif dan justru akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Dengan kata kunci penyintas korupsi Netray juga menemukan 3,8 ribu tweet terkait topik sejak wacana itu digaungkan. Sebanyak 2 ribu akun memperbincangkan topik ini dengan dominasi sentimen negatif yang memuncak pada 24 Agustus 2021.

This image has an empty alt attribute; its file name is image-8.png

Sepemikiran dengan Novel, Said Didu dan sejumlah warganet lainnya mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap wacana KPK. Mereka menilai penyebutan ‘penyintas korupsi’ bagi koruptor dianggap terlalu sopan. Pemilihan diksi ‘penyintas’ yang berarti ‘korban’ atau ‘mereka yang mampu bertahan hidup dari ancaman berbahaya’ dianggap janggal dan terkesan mengistimewakan pelaku. Apakah para koruptor adalah korban? Lalu apa sebutan bagi rakyat yang hak-haknya diambil? Demikian keresahan masyarakat yang membanjiri linimasa Twitter pada 23-24 Agustus 2021.

Diksi Koruptor Diganti Maling hingga Rampok Uang Rakyat; Bentuk Kegerahan Publik

Mencoba mewakili kegerahan publik, pada 29 Agustus lalu, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PMRN) mulai mengganti diksi koruptor menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat pada artikel terbitan portal media tersebut. Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi sudah tidak tepat lagi karena tidak mempermalukan atau membuat para pelakunya jera. Kegigihan PMRN mempopulerkan diksi maling uang rakyat untuk menyebut koruptor mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menarik perhatian masyarakat Twitter.

Pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ramainya penggantian istilah koruptor menjadi maling sebagai bentuk ekspresi kebahasaan yang harus dimaknai sebagai kegagalan atau tidak maksimalnya negara melalui aparatusnya termasuk KPK dalam pemberantasan korupsi. Secara tidak langsung, perubahan diksi tersebut merupakan salah satu bentuk perlawanan masyarakat dari sisi bahasa. Di Twitter, sikap Pimred PMRN mengganti istilah koruptor menjadi maling mendapat apresiasi.

Perubahan Istilah Koruptor Menjadi Maling, Pencuri, Rampok; Efektifkah?

Meski demikian, ada sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan penggantian istilah bagi koruptor. Pengamat hukum Tris Haryanto menilai perubahan istilah tersebut tidak memberikan dampak besar terhadap permasalahan utamanya. Ia lebih mengharapkan pemerintah menindak para pelaku korupsi dengan memberikan sanksi hukuman tegas tanpa adanya keistimewaan atau pilih kasih yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sementara memandang sisi jurnalistik, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli juga mengkhawatirkan penggunaan istilah-istilah tersebut justru akan memicu masalah bagi pekerja media. Arif menilai sebutan ini sensitif saat digunakan di dalam pemberitaan. Malah, lanjut dia bisa menyebabkan orang yang disebut maling ini menuntut media karena dianggap mencemarkan nama baik dan mengabaikan kode etik jurnalistik, meski dirinya memang pelaku kasus korupsi. Oleh karena itu, Arif menyarankan media untuk tidak terlalu emosional menanggapi fenomena ini.

Penutup

Selama ini kita menyebut pelaku kejahatan pencurian dengan beragam istilah, mulai dari maling, rampok, begal, jambret, hingga koruptor. Namun, sebenarnya keempat diksi tersebut mengacu pada perbuatan yang sama buruknya, yaitu mengambil uang atau barang yang bukan miliknya. Yang membedakan hanya caranya saja. Maling, rampok, begal, dan jambret menggunakan cara yang kasar, melibatkan dirinya secara langsung bahkan tak jarang disertai kekerasan untuk melemahkan korban. Sementara koruptor melakukan penyalahgunaan uang (negara, perusahaan, organisasi) untuk keuntungan pribadi tanpa kekerasan tapi hasil yang didapat jauh lebih besar dan merugikan lebih banyak pihak. Namun, faktanya perlakuan hukum yang diterima keduanya kerap menunjukkan kesenjangan.

Sementara lembaga yang seharusnya menjadi andalan justru mengusulkan wacana perekrutan eks napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi dan membuat publik makin gerah dengan menyebut mereka sebagai penyintas korupsi. Tak berlebihan jika masyarakat berbalik berteriak lantang mengganti diksi koruptor dengan maling. Namun, yang perlu diingat sebenarnya adalah bagaimana pemerintah seharusnya memberikan contoh yang tegas dalam memberantas korupsi agar keributan ini tak berlarut-larut. Sebab penggantian istilah koruptor menjadi maling atau yang lebih buruk tak akan membuat pelaku jera apabila hukuman dan perlakuan penegak hukum terhadap mereka masih tunduk dan lemah.

Demikian analisis Netray. Simak analisis lainnya di blog.netray.id.

Bagikan:
#duta antikorupsi#koruptor maling#media monitoring netray#Netray#penyintas korupsi

Berita Terkait

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi
    Berita Hari Ini

    Lebih dari 200 Tahanan di Penjara Karachi Pakistan Kabur saat Terjadi Gempa Bumi

    Djawanews.com – Kondisi panik saat gempa bumi mengguncang Karachi, Pakistan selatan, Senin (2/6) malam, dimanfaatkan para tahanan di Penjara Malir untuk melarikan diri. Lebih dari 200 tahanan berhasil kabur ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral
    Berita Hari Ini

    Kemendikti Saintek Prioritaskan Dosen di Daerah 3T Jadi Penerima Beasiswa Doktoral

    MS Hadi 06 Jun 2025 16:04
  • Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa
    Berita Hari Ini

    Disdikbud OKU Timur Larang Sekolah Manfaatkan PPDB Jual Seragam Siswa

    MS Hadi 06 Jun 2025 13:11
  • Ahli Gizi Bagi Tips Sehat Konsumsi Daging Kambing Saat Idul Adha
    Berita Hari Ini

    Ahli Gizi Bagi Tips Sehat Konsumsi Daging Kambing Saat Idul Adha

    Djawanews.com – Perayaan Idul Adha kerap diwarnai dengan hidangan lezat berbahan daging kurban. Namun para ahli mengingatkan pentingnya pengaturan porsi dan cara pengolahan yang tepat untuk mencegah ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Keputusan Itu Final dan Binding, Tidak Ada Alasan Tidak Ikut
    Berita Hari Ini

    MK Putuskan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Keputusan Itu Final dan Binding, Tidak Ada Alasan Tidak Ikut

    MS Hadi 06 Jun 2025 07:07
  • Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak
    Berita Hari Ini

    Angka Kelahiran Turun, Vietnam Cabut Kebijakan Pembatasan Dua Anak

    MS Hadi 05 Jun 2025 15:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar
Berita Hari Ini

1

KPK Kembali Lelang Aset Milik Koruptor, Total Nilai Diperkirakan Rp122 Miliar

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025
Berita Hari Ini

2

Pemkot Depok Bakal Berlakukan Sanksi Pidana bagi Pelaku Kecurangan SPMB 2025

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni
Berita Hari Ini

3

Idul Adha 2025, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025
Berita Hari Ini

4

Kemenag Tegaskan Belum Ada Informasi Pembukaan Visa Haji Furada 2025

Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih
Berita Hari Ini

5

Pemerintah Bakal Kucurkan Rp250 Triliun untuk Operasional Kopdes Merah Putih

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up