Djawanews.com – Seorang mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menilai negara Indonesia sedang sakit karena seorang jurnalis masuk bui sampai 3 bulan penjara.
Pernyataan Aulia Postiera itu memang benar merespons vonis tiga bulan penjara untuk jurnalis pembongkar kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan, Muhammad Asrul.
“Negara ini benar-benar sedang sakit,” ujar Aulia melalui akun twitter @paijodirajo pada Rabu, 24 November.
Aulia berujar kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia penuh tantangan. Sebab, serangan balik dari koruptor dipastikan selalu ada. Namun, ia heran jika koruptor dan orang-orang yang terlibat justru tidak diproses hukum.
“Memberantas korupsi atau turut serta dalam pemberantasan korupsi di negeri ini tidak mudah. Ada yang diserang secara fisik, ada juga yang diserang dengan hukum. Justru yang berkolaborasi dengan koruptor aman-aman saja,” ucap Aulia.
Kronologi Jurnalis Masuk Bui, Divonis 3 Bulan Hukuman Penjara
Terpisah, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) menyebut hakim Pengadilan Negeri Palopo mengabaikan fakta persidangan. Direktur Eksekutif Safenet, Damar Juniarto menilai putusan ini sebagai preseden buruk. Ia berpendapat hakim keliru dalam memvonis Asrul.
“Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk,” kata Damar dalam keterangan tertulis pada Selasa, 23 November.
Damar menyampaikan pihaknya menyerahkan tindak lanjut atas vonis itu ke Asrul. Ia menegaskan Safenet akan mendukung apapun keputusan Arsul dalam merespons putusan tersebut.
Kemudian, Damar juga mengingatkan vonis jurnalis masuk bui, yakni Arsul bukan persoalan pribadi. Menurutnya, kasus ini persoalan menjaga demokrasi. “Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati,” ucap Damar.
Muhammad Asrul divonis tiga bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan terdakwa Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palopo yang menuntut pidana penjara 1 tahun.
Perkara Asrul berawal saat dia dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret anak Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan pada Mei 2019.
Asrul mengunggah sejumlah artikel di berita.news seperti “Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11M” yang terbit pada 10 Mei 2019.
Ia mengunggah naskah lanjutan berjudul “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir “Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” yang terbit 25 Mei 2019.
Namun malang nasib Asrul dan mirisnya hukum di negeri ini, sang jurnalis masuk bui dan mendekam dipenjara dengan masa tahanan 3 bulan.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.