Djawanews.com – Dua pimpinan cabang Bank DKI ditahan atas dugaan korupsi terkait kredit kepemilikan apartemen (KPA) dan merugikan negara lebih dari Rp39 Miliar.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 39.151.059.341," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 November.
MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan JPSE sebagai pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau. Kini sudah ditangkap dan ditahan bersama satu pihak swasta, yakni RISE selaku Direktur Utama PT Broadbiz.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap atas dugaan penyelewengan proses pemberian kredit kepemilikan apartemen tunai bertahap. Diduga, ketiganya sudah memalsukan data debitur sejak periode 2011 hingga 2017.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," sambung dia.
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews