Djawanews.com – Angin Prayitno Aji salah satu pegawai perpajakan yang diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan besar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuat satuan khusus untuk menangani potensi penerimaan uang negara yang belum disetorkan.
“Tim pemeriksa ini melibatkan fungsional pemeriksa pajak, fungsional penilai pajak, unsur kepatuhan internal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. KPK juga memberikan informasi yang diperlukan dalam proses pemeriksaan ini,” kata Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP. (11/11).
“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolelir tindakana tersebut.” tambahnya.
KPK telah memutuskan bahwa dua pegawai tim pemeriksa dan Angin Prayitno Aji dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka atas kasus suap pajak.
Dua pegawai tersebut adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak, dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan.
Dalam kasus ini KPK menduga adanya pemberian uang untuk manipulasi pajak perusahaan. Perusahaan yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama, dan PT Ban Pan Indonesia.
Ingin tahu informasi menarik tentang kasus suap lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews