Djawanews.com – Kasus nelayan minta disuntik mati asal Lhokseumawe yang masih berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri (PN). Kali ini, permintaan suntik euthanasia itu tak hanya oleh Nazaruddin saja. Namun, diikuti oleh enam rekannya yang ikut menjadi saksi dalam persidangan. Permintaan suntik itu disampaikan para saksi di depan hakim dalam sidang lanjutan yang telah digelar pada Kamis, 20 Januari.
Kuasa hukum Safaruddin, mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan enam saksi yang merupakan warga Gampong Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Dalam sidang kedua tersebut pihaknya juga membawa sejumlah bukti surat edaran Pemkot Lhokseumawe, terkait pembongkaran keramba milik warga di waduk Pusong.
“Dalam persidangan kemarin kita mendengar langsung keterangan dari para saksi itu, bahwa mereka menyampaikan juga siap untuk disuntik mati,” kata Safaruddin saat dihubungi kumparan, Jumat, 21 Januari.
Safaruddin menyebutkan, usai persidangan kedua itu dirinya turut menanyakan kepada para saksi atas sikap dan dan permintaan mereka yang juga siap untuk disuntik mati.
“Mereka menyatakan kecewa terhadap sikap Pemerintah Kota Lhokseumawe atas kebijakan rencana penggusuran keramba di waduk Pusong. Para saksi kecewa sehingga merasa daripada kehilangan tempat pencaharian sehari-hari, lebih baik mereka siap disuntik mati saja,” ujarnya.
Para Nelayan Protes dan Minta Disuntik Mati Jika Waduk Digusur Pemerintah
Dikatakan Safaruddin, menurut para saksi waduk itu merupakan lokasi yang bisa menghasilkan mata pencaharian untuk membantu ekonomi keluarga. Bahkan salah seorang dari enam saksi yang dihadirkan, sudah bertahun-tahun mencari nafkah di sana.
“Poin intinya yang disampaikan para saksi, bahwa Pak Nazaruddin mengajukan permohonan euthanasia alasannya karena kebijakan pemerintah yang memaksa untuk mengosongkan waduk tersebut agar tidak ada lagi petani keramba di lokasi itu,” tuturnya.
Dalam sidang kedua tersebut, para saksi juga menyampaikan harapan atas apa yang mereka alami sekarang. Mereka berharap, Pemkot Lhokseumawe meninjau kembali rencana pembongkaran keramba milik warga di waduk Pusong.
“Karena di situlah satu-satunya tempat pencaharian mereka, jadi tolong dipertimbangkan lagi. Jika memang rencana itu tetap dilanjut, mereka (saksi) juga siap untuk disuntik mat,” pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan enam saksi yang juga meminta disuntik mati, hakim PN Lhokseumawe menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 27 Januari 2022, dengan agenda pembacaan putusan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.