Djawanews.com – Perkara langkah Polri tidak menahan Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi polemik dan menuai kritik banyak kalangan. Polri dinilai telah memberi keistimewaan pada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyatakan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, rasa keadilan publik tidak boleh diabaikan, meskipun Polri memang memiliki kewenangan memutuskan menahan atau tidak menahan seorang tersangka.
"Jelas hukum tidak pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," ucap Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 2 September.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan memiliki anak telah mengusik rasa keadilan di masyarakat.
Sugeng membandingkan dengan kasus lain di mana tersangka perempuan tetap ditahan, meski memiliki anak. "Sikap yang bisa dinilai diskriminatif apabila penyidik tidak melakukan penahanan karena pada kasus lain dimana seorang wanita yang juga memiliki anak yang sedang di bawah umur, perlu asuhan, juga ditahan," katanya.
Putri Candrawathi Terlalu Istimewa, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
"Baiq Nuril, kemudian (kasus) seorang artis yang ditangkap dan sekarang artis itu sudah meninggal dunia. Kemudian ada dulu Angelina Sondakh, itu ditahan ketika anaknya masih perlu disusui," imbuh Sugeng.
Terpisah, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindakan kepolisian itu makin membenarkan asumsi di masyarakat bahwa polisi tidak adil dalam penanganan kasus itu.
"Masyarakat tentunya akan berasumsi bahwa ini karena PC adalah istri jenderal, dan yang memeriksa dan memproses ini adalah kepolisian," kata Bambang.
Jika ingin konsisten mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah turun, harusnya, kata dia, polisi objektif dalam menentukan status Putri Candrawathi. Apalagi, kasus ini termasuk berat dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Merespons banjir kritik itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap Putri. Menurutnya, keputusan tidak menahan Putri telah diambil penyidik melalui pelbagai pertimbangan tertentu.
"Yang menjadi pertimbangan dari penyidik alasan kemanusiaan, kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," jelasnya kepada wartawan pada Jumat, 2 September.
Selain itu meski tidak dilakukan penahanan, Dedi menjelaskan, pihaknya tetap mewajibkan Putri Candrawathi untuk wajib lapor setiap dua kali dalam sepekan. Pihak imigrasi juga telah melakukan pencekalan Putri guna mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.