Djawanews.com – Irjen Ferdy Sambo telah dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Mabes Polri oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu. Penonaktifan tersebut buntut dari kasus baku tembak Brigadir Joshua dengan Bharada E di kediamannya.
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk upaya Kapolri agar kasus penyelidikan Brigadir Joshua transparan. Namun, ada satu jabatan Ferdy Sambo yang belum dinonaktifkan oleh Kaporli yaitu sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam konfresnsi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7). “Kami pertanyakan posisi Irjen Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum,” kata Usman.
“Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus,” lanjutnya.
Usman menyebutkan bahwa jabatan tersebut tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Surat perintah tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. “SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian,” ujarnya.
Jika Irjen Ferdy Sambo Belum dicopot, Kasus Brigadir Joshua Takkan Tuntas
Menurutnya, jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan dari jabatan tersebut. Bukan tidak mungkin akan mempengaruhi proses pengusutan tewasnya Brigadir Joshua. “Kadiv Propam masih dicatat Kepala Satsus yang dibentuk Kapolri, yang di dalamnya ada polisi yang bertugas mengusut kematian Brigadir J,” ungkapnya.
Usman mengaku pesimis jika Ferdy Sambo belum dinonaktifkan sebagai Satuan Tugas Khusus yang dibentuk Kapolri itu. “Dengan kata lain ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo yang jika benar masih jabat,” ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya tersebut sangat penting dilakukan demi independensi dan transparan Polri. Itu terkait penyelidikan atas kasus baku tembak ajudan Brigadir Joshua dan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Hal tersebut juga akan menambah kepercayaan publik kepada lembaga Bhayangkara itu. “Perrbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depannya apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik,” ucapnya.
“Lembaga independen menjaga keseimbangan pemerintah maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa cederai reformasi kepolisian,” sambungnya soal masalah Irjen Ferdy Sambo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.