Djawanews.com – Kuasa hukum istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Arman Hanis mulai geram dengan sikap pengacara keluarga Brigadir Norpiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menurutnya terus-menerus mengeluarkan pernyataan spekulatif terkait kasus penembakan di rumah kliennya.
Arman Hanis pun tak segan bakal melaporkan pengacara keluarga Brigadir ke polisi jika ternyata pernyataan itu tidak benar.
"Kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," Kata Armna dalam keteranganya, Kamis 28 Juli.
Arman Hanis menilai, pengacara keluarga Brigadir J kerap menyampaikan spekulasi dan asumsi yang tidak benar.
"Salah satunya asumsi menyatakan (Brigadir J) dijerat lehernya, terbukti dari keterangan hasil otopsi yang disampaikan oleh tim otopsi, disampaikan bahwa tandadi leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan otopsi," ungkapnya.
Ia lantas mengajukan protes keras terhadap pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan.
Merujuk pada peraturan Kapolri (Perkap) nomor 16 thun 2014 pasal 15 ayat 1 soal anggota Polisi meninggal dunia karena perbuatan tercela.
"Jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," terangnya.
Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 tahu 2014 berbunyi: upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai negeri pada pori yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan itu belum terbukti tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam perkap," tuturnya.