Djawanews.com – Geger soal tindakan Bharada Eliezer yang tiba-tiba mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara dan rekan. Diduga ada intervensi dalam kasus pencabutan ini.
Bharada E diketahui mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara melalui tayangan live Metro TV, Kamis malam (11/8) dan juga diunggah You Tube Metro TV dengan judul Secara Mendadak Bharada E Mencabut Kuasa Hukumnya Kepada Saya pada Jumat, 12 Agustus.
Dalam acara Kontroversi Metro TV itu sebagai narasumber Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Pengacara Bharada Eliezer, Deolipa Yumara, dan Pengacara Keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.
“Saya bacakan saja. Surat pencabutan kuasa, yang bertanda tangan di bawah ini. Saya nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. TTL Manado 14 Mei 1998. Kelamin laki-laki. Agama Kristen protestan. Kewarganeagara Indonesia. Alamat Asraama Brimob Cikeas Kabupaten Bogor,” jelas Deolipa dalam acara berjudul ‘MotifDewasa Sambo Bunuh Yosua.
Deolipa menyebut, Bharada E dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri. Selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. “Dengan ini menerangkan terhitung tanggal 10 Agustus 2022. Dengan ini menerangkan, mencabut kuasa yang diberikan kepada Deolipa Yumara SH SPsi dan Muhammad Burhanuddin SH,” katanya.
Dengan pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 maka surat kuasa 8 Agustus 2022 sudah tak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi. “Ini diketik dan bukan tulis tangan. Serta ada tanda tangan dan materai Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Deolipa lagi.
Sementara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer ini. Ia mengingatkan Polri agar jangan mengintervensi pekerjaan pengacara walaupun Polri yang menunjuk pengacara.
“Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” katanya.
Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahanakn prinsip-prinsip hukum yang diperlukan. “Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik,” jelasnya.
“Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara berada, apapun posisinya, untuk membuat proses lebih bertanggungjawab,” tegas STS dengan nada keras.
“Ini saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada Eliezer. Ini intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah didengungkan,” tegas Sugeng atau STS.
“Ini tidak main-main, ini mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara adalah juga penegak hukum,” katanya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.