Djawanews.com – Profesi Buzzer merupakan akibat dari berkembangnya teknologi informasi dalam lingkup media sosial. Kemunculan profesi ini, memang merupakan konsekuensi logis dari kemajuan teknologi komunikasi di Indonesia. Kemajuan teknologi komunikasi yang berkembang, telah menjadikan media sosial sebagai salah satu media yang memegang peranan penting dalam menyampaikan pesan.
Beberapa orang menggunakan momentum ini sebagai ajang untuk mencari keuntungan finansial, salah satunya dengan bekerja menjadi buzzer. Buzzer dinilai memiliki peran yang cukup penting dalam membentuk suatu topik pembicaraan di media sosial, sehingga tidak sedikit pihak yang memberdayakan mereka untuk mencapai tujuan.
Alasan Buzzer Bisa Kena Pajak Penghasilan
Secara sederhana, cara kerja buzzer adalah menawarkan jasa mereka untuk digunakan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pihak peminta jasa. Untuk dapat menggunakan jasa buzzer, pihak pengguna jasa dikenakan tarif tertentu yang harus dibayarkan kepada buzzer.
Karena ada unsur kerja sama, yang dilakukan antara pihak yang memberi penghasilan dan pihak yang menerima penghasilan, maka timbul aspek perpajakan atas profesi buzzer. Dalam hal ini, profesi buzzer dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh), maupun pajak penambahan nilai (PPN).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.