Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya buka suara perkara gugatan eks Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja kepada dirinya. Gugatan tersebut dilayangkan dengan ke Pengadilan Negeri (PN) Blora dengan tudingan Ganjar telah melawan hukum dengan menandatangani surat pergantian antar waktu (PAW) dengan menerbitkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021.
Surat PAW tersebut berisikan pemberhentian anggota perwakilan rakyat daerah (DPR) Blora masa jabatan 2019-2024, termasuk Setiyadji.
Selain Ganjar Pranowo, Setiyadji juga menggugat Bupati Blora Arif Rohman, Ketua DPRD Blora HM Dasum dan beberapa pihak lainnya termasuk KPU total Rp 51 miliar. Sebelumnya ia juga menggungat Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto senilai Rp501 miliar karena dicopot dari posisi Ketua DPC Gerindra Blora.
Menurut Ganjar, gugatan Setiyadji terkait masalah internal partai, sehingga pihaknya saat ini hanya melakukan proses administrasi terkait gugatan tersebut.
“Mungkin beliau ada masalah di internal partai. Pemprov hanya melakukan proses administrasi saja,” kata Ganjar, Sabtu, 8 Januari.
Gugatan Pada Ganjar Pranowo Masih Berlangsung
Menurut pengacara Setiyadji, Farid Rudiyanto, gugatan dilayangkan karena Ganjar P menandatangani surat PAW, sementara gugatan Setiyadji pada Prabowo Subianto di PN Jakarta Selatan masih berlangsung dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Makanya saya gugat karena apa. Masalahnya (gugatan ke partai) masih dalam status quo, masih berjalan belum ada putusan persidangan. Tapi justru gubernur malah menindaklanjuti surat PAW tersebut. Kalau mereka menghormati proses hukum, taatilah proses hukum jika mereka memang warga negara yang baik,” ujar Farid, Jumat, 7 Januari.
“Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat. Mulai dari Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, Sekretaris Dewan, Bawaslu dan DPC Gerindra karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp51 miliar,” pungkasnya.
Farid menjelaskan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora dan dijadwalkan akan sidang perdana tanggal 17 Januari 2022. Inti gugatan adalah meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan gubernur tersebut. Kira-kira ada fakta apa dibalik gugatan eks Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) pada Ganjar Pranowo.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.