Djawanews.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan panggilan kedua akan disertai dengan surat perintah untuk membawa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Diketahui Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang sedianya dijadwalkan hari ini.
"Kalo dari surat panggilan pertama dianggap hari ini akan kita layangkan lagi panggilan kedua berikut disiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis, 21 Desember.
Bahkan, Karyoto menegaskan bila nantinya Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan kedua, maka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.
Hanya saja, untuk saat ini belum disampaikan mengenai waktu panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Kalo itu tidak diindahkan (panggilan kedua) ya pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto.
Firli Bahuri dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Pemeriksaan ini merupakan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Hanya saja, Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Alasannya, ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.
"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Surat permohonan penundaan disebut telah dikirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 20 Desember.
Mengenai kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan, Ian menyebut salah satunya yakni Firli akan mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan keterangan.
"Salah satunya dateng pemeriksaan di Dewas," sebutnya.
Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.