Djawanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri dipastikan tak memenuhi panggilan pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Bareskrim Polri, hari ini, Kamis, 21 Desember.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya tidak bisa hadir karena perlu memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"(Alasan tak hadir) Salah satunya datang pemeriksaan di Dewas," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis, 21 Desember.
Menurut Ian, pihaknya sudah bersurat ke penyidik Polda Metro Jaya perihal tak bisanya Firli Bahuri memberikan keterangan sebagai tersangka, hari ini.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan itupun disebut dikirim pada Rabu, 20 Desember.
"Kita kan sudah minta permohonan penundaan pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Di sisi lain, mengenai waktu pemeriksaan ulang terhadap Ketua KPK nonaktif itu, Ian tak bisa memastikan. Alasannya, penyidik yang menentukan perihal tersebut.
"Ngga, penyidik yang nentuin (waktu pemeriksaan ulang). Ngga boleh kita," kata Ian.
"Iya Kamis (jadwal pemeriksaan Firli Bahuri)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Rencananya proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan Firli Bahuri dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.