Djawanews.com – Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat malam, 1 Desember. Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli keluar gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 19.25 WIB. Dia memakai kemeja krem atau tak memakai baju tahanan bewarna oranye.
Purnawirawan Polri ini menghampiri awak media yang telah menunggu kedatangannya.
"Yang kedua saya juga ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa saya sangat taat kepada hukum," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Firli pun mengaku bangga dengan Polri. Dia pun menyebut akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
Usai memberi keterangan pers, Firli meninggalkan gedung Bareskrim Polri dengan naik mobil.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.