Djawanews.com – Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang minilai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pantas mendapatkan hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pemeradan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Saut melandaskan penilaiannya pada Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau Pasal 12 e itu kan memaksa ya. Ya kalau bisa kan hukumannya seumur hidup," ujar Saut kepada wartawan, Kamis, 30 November.
Pasal 12 e itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Materi itu yang diprediksi akan dipertanyakan oleh penyidik terhadapnya. Saut sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
"Hari ini saya dipanggil (sebagai saksi)," kata Saut
Tak hanya Saut, penyidik gabungan juga menjadwalkan pemeriksaan 7 saksi lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut sebagaian besar saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, hari ini.
“6 orang diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter,” ujar Ade.
Kendati demikian, tak dijelaskan secara rinci identitas enam saksi yang bakal diambil keterangannya tersebut.
Hanya disampaikan saksi lainnya akan dimintai keterangan di Bareskrim Polri. Keduanya yakni eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah.
"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.