Djawanews.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 November. SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Syahrul, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementan Muhammad Hatta (MH) keluar gedung Bareskrim Polri sekira pukul 21.32 WIB.
Tersangka kasus korupsi ini menyebut dirinya diperiksa dari pukul 14.00 WIB dan telah memberi keterangan dengan sebaik-baiknya kepada penyidik.
"Apa yang saya alami, apa yang saya tahu, saya sudah sampaikan kepada penyidik," kata SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 29 November.
Namun, SYL enggan berkomentar perihal Firli yang menjadi tersangka ataupun mengenai nominal uang yang diminta.
"Dan tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan, saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).