Djawanews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Arif Rachman Arifin untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, guna menghilangkan jejak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perintah tersebut diberikan usai terdakwa Arif menjelaskan bahwa dia, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto telah melihat CCTV di sekitar lokasi dan mengetahui Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
JPU menjelaskan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan ada di lokasi ketika Sambo memberi perintah itu.
"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah," kata JPU saat sidang perdana terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober.
Arif lalu pergi dan menemui Chuck Putranto serta Baiquni Wibowo. Jaksa menerangkan Arif menyampaikan perintah Ferdy Sambo untuk menghapus file di laptop dan CCTV.
"Kemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin Bang?' Saksi Baiquni Wibowo menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal (Brigjen Hendra Kurniawan)'. Saksi Baiquni Wibowo menyampaikan 'Bang minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," ucap jaksa.
Baiquni lalu menghapus semua file di laptopnya. Untuk Arif, dia mematahkan laptopnya.
"Keesokan harinya saksi Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi," ungkap jaksa.
Setelah itu, para terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga.