Djawanews.com – Ferdy Sambo dkk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin 17 Oktober.
Dalam persidangan, tim pengacara Ferdy Sambo menemukan ada beberapa fakta yang hilang dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umun (JPU). Karenanya nota keberatan atau eksepsi bakal diajukan.
"Ya nanti kita ajukan eksepsi," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin, 17 Agustus
Menurut Arman, fakta yang tak tertera di surat dakwaan merupakan peristiwa yang terjadi rumah dinas kliennya di kompleks Polri, Duren Tiga.
Namun, tak dirinci mengeni fakta-fakta yang dianggap dihilangkan oleh JPU. Menurut pengacara Ferdy Sambo, ada 8 poin menyesatkan dari 11 asumtif yang tertera di berkas dakwaan.
"Kami menemukan ada fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucanya.
"Fakta-fakta ini berpotensi menghambat rasa keadilan seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," sambung Arman.
Tim kuasa hukum juga menyoroti rangkaian peristiwa di kasus dugaan pembunuhan. Sebab, ada hal yang hanya berdasarkan satu keterangan saksi.
"Kami juga menyoroti tuduhan-tuduhan serius kepada Ferdy Sambo yang hanya didukung satu keterangan saksi," kata Arman.
Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Eks Kadiv Propam ini disebut sebagai otak kejahatan.
Selain itu, ada empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.