Baju impor bekas meskipun dilarang, namun masih saja dapat ditemui dan digemari.
Mengenakan brand pakaian luar negeri memang menimbulkan gengsi tersendiri bagi masyarakat, meskipun harganya tidak murah. Ketika banyak orang tidak mampu membelinya, baju impor bekas pun menjadi pilihan.
Baju impor bekas atau yang biasa disebut masyarakat Yogyakarta dan sekitarnya “awul-awul” hingga kini memang masih digemari. Keberadaannya pun tidak susah untuk dicari, meskipun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah beberapa kali menindak pakaian awul-awul tersebut.
Mengapa Baju Impor Bekas Masih Masuk Indonesia?
Awul-awul yang masuk ke Indonesia memiliki jaringan yang luas dan terstruktur. Baju bekas tersebut disinyalir masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di seluruh Indonesia.
Dilansir dari Detik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan pada tahun 2018 telah terjadi 349 terhadap kapal yang membawa pakaian bekas, dengan jumlah nilai mencapai Rp48,96 miliar.
Kemudian sepanjang tahun 2019 (hingga September) telah terjadi 311 penindakan ,dengan nilai Rp42,01 miliar. Para penyelundup, menurut Heru menggunakan kapal kayu dengan kapasitas 1.000 bale press—satu bale press dapat menampung 1.000 lembar baju atau celana bekas.
Berikut beberapa fakta terkait baju impor bekas yang masuk Indonesia:
1. Baju Impor Bekas, Masuk Melalui Apa?
Terdapat beberapa titik pelabuhan yang menjadi lokasi penyelundupan baju awul-awul. Masuknya baju bekas ke Indonesia tidak melalui pelabuhan yang besar, namun melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
Pakaian bekas bale press masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil, di antaranya Kendari, Maumere, Tanjung Balai Asahan dan Tembilahan. Baju bekas impor kemudian dikirim ke kota. Hal tersebut tentu akan menjadi pesaing industri garmen di dalam negeri.
2. Baju Impor Bekas Masuk Melalui Malaysia
Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Sujantoro menyatakan jika baju impor bekas yang masuk Indonesia melalui Malaysia dan Pulau Sumatera.
“Kalau baju-baju bekas penindakan kita kebanyakan memang asal negaranya dari Malaysia, paling banyak makanya sering kita lakukan operasi bersama dengan otoritas bea cukai Malaysia, itu paling banyak di pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka,” ungkap Deni dilansir dari Detik.
3.Melacak Baju Impor Bekas dengan Robot
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tampak serius menindak para importir yang melanggar ketentuan kepabeanan, pajak, dan perdagangan, salah satunya produk tekstil.Usaha tersebut dilakukan salah satunya dengan menggunakan robot. Penggunaan robot dengan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intellegence (AI), dilakukan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen impor di pelabuhan.
Pemerintah memang semakin serius menangani baju impor bekas yang masuk ke Indonesia. Selain karena masuknya barang selundupan merugikan negara, pakaian bekas juga sangat berbahaya, lantaran tidak menutup kemungkinan penyakit menular juga akan turut dibawa pakaian bekas.