Djawanews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menyita ratusan jenis kosmetik impor ilegal yang beredar di Pulau Jawa dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,9 miliar. Produk-produk tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikra menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan oleh tim gabungan selama Oktober hingga November 2024. Sebanyak 235 jenis kosmetik ilegal ditemukan di berbagai kota besar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Barang disita untuk dimusnahkan dan juga kami lakukan penindakan secara hukum bersama kepolisian yang mayoritas mereka adalah distributor hingga pelaku usaha yang menggunakan kosmetik ini dan atau memasarkannya secara ilegal," kata Taruna Ikrar dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.
Ratusan produk kosmetik yang disita itu adalah produk impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal, dan mayoritas juga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan kulit seperti Mercuri, Rhodamin B, Hidrokinon, Tretinoin dan sejenisnya.
Adapun kosmetik yang disita petugas gabungan itu bermerek dagang LAMEILA, AICHUN BEAUTY, WNP'L, MILA COLOR, 2099, XIXI, JIOPOIAN, SVMY, TANAKO, dan ANYLADY.
Berdasarkan hasil investigasi tim BPOM diketahui merek kosmetik yang disita ini berasal dari China, Korea Selatan, India, Malaysia, Thailand, dan Filipina, yang masuk secara ilegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" dan pemesanan melalui media sosial oleh sejumlah masyarakat yang juga pelaku usaha salon kecantikan.
"Ya benar, didominasi produk impor yang juga dipasarkan melalui di media sosial. Beberapa meski masuk secara impor (legal) tapi beroperasinya secara ilegal karena tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan," kata dia seraya menambahkan bahwa penemuan kosmetik ilegal selama periode Oktober-November 2024 itu paling banyak di Solo, Semarang, Bandung, dan Cimahi dengan putaran ekonomi senilai Rp4,9 miliar.