Djawanews.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 harus mundur karena adanya perubahan jadwal penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan idealnya dilaksanakan setelah 13 Maret 2025.
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin dilansir ANTARA, Jumat, 20 Desember.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati.
Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.
Afif menilai tanggal pelantikan yang disampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
"Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu dilakukan di awal Februari, maka saat itu dilakukan, dismissal belum diputus, proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (19/12), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 kemungkinan dilaksanakan pada Maret 2025.
Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
"Kira-kira Maret," tambah Bima di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dia menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan.
"Nah, karena itu enggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak," pungkas dia.