Djawanews.com – Menteri BUMN Erick Thohir memperingatkan masyarakat luas terkait Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma Tbk. Ivermectin memang diproduksi untuk penanganan COVID-19, tetapi untuk keperluan terapi dan bukan merupakan obat COVID-19.
"Kembali ditekankan, ini adalah terapi. Bukan obat COVID-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir seperti dikutip dari akun Instagram resminya @erickthohir di Jakarta, Selasa, 22 Juni.
Erick mengingatkan, Ivermectin berbahaya karena merupakan obat keras, oleh karenanya harus digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras. Harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini, tanpa resep dokter," ujar Erick.
Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas, untuk terapi penyembuhan COVID-19 di berbagai negara, dari India sampai Amerika, juga Indonesia.
Oleh karena itu demi keperluan medis di saat pandemi seperti sekarang, diperlukan produksi Ivermectin dalam jumlah besar.
"Namun, dalam kondisi pandemi yang butuh penanganan cepat dan dengan izin edar dari BPOM ini, Indofarma siap produksi 4 juta tablet per bulan dan menjualnya dengan harga terjangkau. Supaya bisa bangun kemandirian bangsa dan membantu penanganan COVID-19," jelas Erick.