Djawanews.com – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Edhy Prabowo, terpidana kasus suap ekspor benih lobster, sudah bebas dari penjara. Edhy ternyata sudah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023 lalu.
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," jelas Koordinator Humas dan Protokol Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, Rabu 29 November.
Edhy yang dipenjara sejak 2020 lalu itu, berhasil mendapatkan remisi sebanyak 7 bulan dan 15 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana," jelas Ditjen PAS.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo dari sebelumnya 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Selain itu MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.