Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo
Edhy Prabowo (tirto.id)

Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo

MS Hadi
MS Hadi 10 Maret 2022 at 11:06am

Djawanews.com – Mahkamah Agung atau MA mengurangi masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Masa hukuman Edhy Prabowo yang semula 9 tahun mendapat korting 4 tahun, sehingga menjadi hanya 5 tahun.

Majelis Kasasi yang memutus perkara tersebut memiliki alasan dan pertimbangan tertentu. Sosok yang dekat dengan Prabowo Subianto ini dianggap sudah memberikan harapan besar kepada para nelayan Indonesia saat dirinya menjabat menteri.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," kata majelis kasasi.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," lanjut hakim.

Majelis Hakim bersandar pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 yang dicabut oleh Edhy Prabowo saat menjabat menteri.

Baca Juga:
  • Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara, Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
  • Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
  • Terdakwa Kasus Suap Rp 25,7 Miliar Edhy Prabowo Sidang Hari Ini

Kemudian dia mengganti dengan peraturan baru pada tahun 2020 yang mensyaratkan eksportir harus mendapatkan benih lobster dari nelayan penangkap.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata majelis hakim, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Perihal pengumuman tersebut, Andi Samsan Nganro sebagai Juru Bicara MA langsung memberikan penjelasan.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andi Samsan Ngaro.

Edhy Prabowo juga tidak dapat dipilih menjadi pejabat publik, karena haknya tersebut dicabut. Setidaknya selama dua tahun sejak dia menyelesaikan seluruh pidana pokok yang diberikan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH AGUNG#masa hukuman#hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun#majelis kasasi#EDHY PRABOWO#Andi Samsan Ngaro

Berita Terkait

    Dukung Kebijakan
    Berita Hari Ini

    Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menyampaikan dukungan penuh atas rencana kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

    Saiful Ardianto 15 Oct 2026 19:39
  • Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
    Berita Hari Ini

    Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

    Saiful Ardianto 13 Oct 2026 19:29
  • Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
    Berita Hari Ini

    Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

    YOGYAKARTA - PT Prambanan Investasi Sukses (PIS) melepas 545 juta saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) kepada PT Beruntung Berkat Sejahtera (BBS). Transaksi senilai Rp179,85 miliar ini ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI
    Berita Hari Ini

    Investasi NVIDIA di d-Matrix: Gandeng Pesaing untuk Perluas Ekosistem AI

    Saiful Ardianto 10 Oct 2026 19:46
  • Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?
    Berita Hari Ini

    Investasi Migas Danantara US$250 Juta di AS Bakal Perkuat Strategi Energi Global?

    Saiful Ardianto 08 Oct 2026 19:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial
Berita Hari Ini

1

Pengembangan Investasi IKN Capai Rp3,74 Triliun, Fokus Rusun ASN dan Kawasan Komersial

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%
Berita Hari Ini

2

Prambanan Investasi Lepas Saham DOOH Rp179,85 Miliar, Investor Kuasai 10,07%

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?
Berita Hari Ini

3

Investasi Geotermal Gunung Ungaran Capai Rp4–5 Triliun, Daerah Berpeluang Terima Bagi Hasil?

Dukung Kebijakan
Berita Hari Ini

4

Dukung Kebijakan "Siswa Tak Otomatis Naik Kelas", Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up