Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo
Edhy Prabowo (tirto.id)

Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo

Muhammad Hadi
Muhammad Hadi 10 Maret 2022 at 11:06am

Djawanews.com – Mahkamah Agung atau MA mengurangi masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Masa hukuman Edhy Prabowo yang semula 9 tahun mendapat korting 4 tahun, sehingga menjadi hanya 5 tahun.

Majelis Kasasi yang memutus perkara tersebut memiliki alasan dan pertimbangan tertentu. Sosok yang dekat dengan Prabowo Subianto ini dianggap sudah memberikan harapan besar kepada para nelayan Indonesia saat dirinya menjabat menteri.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," kata majelis kasasi.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," lanjut hakim.

Majelis Hakim bersandar pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 yang dicabut oleh Edhy Prabowo saat menjabat menteri.

Baca Juga:
  • Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
  • Terdakwa Kasus Suap Rp 25,7 Miliar Edhy Prabowo Sidang Hari Ini
  • Jaksa KPK pun Kaget Tahu Gaji Stafsus Edhy Prabowo, Putri Tjatur

Kemudian dia mengganti dengan peraturan baru pada tahun 2020 yang mensyaratkan eksportir harus mendapatkan benih lobster dari nelayan penangkap.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk mensejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata majelis hakim, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Perihal pengumuman tersebut, Andi Samsan Nganro sebagai Juru Bicara MA langsung memberikan penjelasan.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andi Samsan Ngaro.

Edhy Prabowo juga tidak dapat dipilih menjadi pejabat publik, karena haknya tersebut dicabut. Setidaknya selama dua tahun sejak dia menyelesaikan seluruh pidana pokok yang diberikan.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#MAHKAMAH AGUNG#masa hukuman#hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun#majelis kasasi#EDHY PRABOWO#Andi Samsan Ngaro

Berita Terkait

    Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persis Solo
    Berita Hari Ini

    Polisi Ciduk Terduga Pelaku Penyerangan Bus Persis Solo

    Djawanews.com – Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah orang yang diduga menjadi pelaku penyerangan bus Persis Solo. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dari pihak kepolisian. "Kemudian terhadap ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?
    Berita Hari Ini

    Siapa Sebenarnya Sosok ‘Istri Polisi’ dalam Kasus Tabrak Lari Selvi Mahasiswi di Cianjur?

    Janu Wisnanto 29 Jan 2023 22:35
  • Salah Blokir Rekening Penjual Burung Turut Warnai Drama Kasus Dana Hibah Jatim
    Berita Hari Ini

    Salah Blokir Rekening Penjual Burung Turut Warnai Drama Kasus Dana Hibah Jatim

    Janu Wisnanto 29 Jan 2023 22:22
  • Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan
    Berita Hari Ini

    Pencopotan Hakim Aswanto, MK Diduga Ubah Substansi Putusan

    Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi diduga mengubah substansi putusan perkaran nomor: 103/PUU-XX/2022 mngenai uji materi UU MK menjadi rujukan pencopotan Hakim Aswanto. "Saya merasa ada yang janggal waktu ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Semeja dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Bercanda Soal Rambut Putih
    Berita Hari Ini

    Semeja dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Bercanda Soal Rambut Putih

    Janu Wisnanto 29 Jan 2023 22:03
  • Menkes Ibaratkan Anak Stunting Bak Kanker Stadium 4: Kecil Kemungkinan Sembuh
    Berita Hari Ini

    Menkes Ibaratkan Anak Stunting Bak Kanker Stadium 4: Kecil Kemungkinan Sembuh

    Muhammad Hadi 29 Jan 2023 14:26

Anda Harus Tahu

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah
Kesehatan

Tidak Berkaitan dengan Mistis, Penyebab Mimpi Buruk saat Tidur Menurut Penjelasan Ilmiah

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum
Kesehatan

Penelitian Temukan Korelasi Dehidrasi dan Kecemasan: Suasana Hati Membaik Kalau Cukup Minum

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Gejala Awal Prediabetes yang Paling Umum

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes
Kesehatan

Deratan Teh Kaya Antioksidan sebagai Minuman Alternatif untuk Penderita Diabetes

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!
Kesehatan

Tidak Perlu Obat, Inilah Obat Flu Herbal yang Dijamin Ampuh!

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari
Kesehatan

Bisa Berakibat Fatal, Inilah Gejala Hipertensi yang Jarang Disadari

Populer

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Berita Hari Ini

1

Pro Kontra Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Hari Ini

2

Ferdy Sambo Diduga Bakal Bongkar 'Borok' Polri Jika Divonis Mati Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Viral Video Gibran Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Itu Hoaks
Berita Hari Ini

3

Viral Video Gibran Jadi Tersangka Korupsi, KPK Tegaskan Itu Hoaks

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

4

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida
Berita Hari Ini

5

Penerbangan Dibuka Kembali, Wisatawan China Mulai Kunjungi Tanah Lot dan Nusa Penida

Pilihan Editor

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam
Kesehatan

Duduk Terlalu Lama Berefek Buruk pada Kesehatan, Biasakan Berjalan Kaki 5 Menit Setiap Setengah Jam

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah
Fashion

Takut Bahan Kimia? Ini 5 Bahan Alami Cocok untuk Perawatan Kulit Wajah

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak
Berita Hari Ini

Jokowi Bilang Sampai Semedi Tiga Hari sebelum Putuskan Lockdown atau Tidak

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M
Berita Hari Ini

Ganjar Lelang Sepeda Kesayangan Dukung Atlet SOIna Berlaga di Berlin, Terjual Seharga Rp1,1 M

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten
Berita Hari Ini

Ziarah Politik 2024: Prabowo Masuk ke Kamar Sukarno, Anies Ziarah ke Makam Sultan Banten

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo
Berita Hari Ini

Sepak Terjang Lieus Sungkharisma, Pendukukung Jokowi dan Prabowo

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up