Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Edhy Prabowo (Dok. ANTARA)

Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 11 November 2021 at 06:11pm

Djawanews.com – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara diperberat menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI yang dikutip pada Kamis, 11 November.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.

Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.

Baca Juga:
  • Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara, Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
  • Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo
  • Terdakwa Kasus Suap Rp 25,7 Miliar Edhy Prabowo Sidang Hari Ini

Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.

Hukuman ini diberikan setelah Edhy dinyatakan terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yaitu Suharjito terkait izin ekspor benur.

Dalam kasus itu, dia juga terbukti menerima Rp24.625.587.250 sebagai bagian keuntungan yang tidak sah dari PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait biaya pengiriman jasa kargo benur dari perusahaan eksportir.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kpk#pengadilan tinggi DKI#vonis Edhy Prabowo#EDHY PRABOWO#gerindra

Berita Terkait

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali
    Berita Hari Ini

    KUHP Baru Pidanakan Nikah Siri, Gus Hilmy: Ini Problematik dan Perlu Dirumuskan Kembali

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyambut pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. Namun, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS
    Berita Hari Ini

    Izin Produksi Minyak di Venezuela Menjadi Fokus Negosiasi Chevron dan Pemerintah AS

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 12:51
  • PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Jelok Tuntang: Harmoni Energi Bersih dan Ekowisata Edukatif di Kabupaten Semarang

    Saiful Ardianto 08 Jan 2026 11:48
  • PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Wadaslintang: Sumber Energi Terbarukan yang Menjanjikan di Jawa Tengah

    Djawanews.com - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Wadaslintang yang terletak di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu proyek penting dalam upaya Indonesia menuju kemandirian energi. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional
    Berita Hari Ini

    Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi: Solusi Cerdas untuk Lingkungan dan Energi Nasional

    Saiful Ardianto 07 Jan 2026 11:30
  • Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

    Saiful Ardianto 06 Jan 2026 14:48

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

1

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah
Berita Hari Ini

2

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
Berita Hari Ini

3

Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

4

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
Berita Hari Ini

5

PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up