Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara
Edhy Prabowo (Dok. ANTARA)

Tak Terima Putusan Pertama, Vonis Edhy Prabowo Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

MS Hadi
MS Hadi 11 November 2021 at 06:11pm

Djawanews.com – Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sebelumnya hanya 5 tahun penjara diperberat menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI yang dikutip pada Kamis, 11 November.

Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.

Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.

Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.

Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.

Baca Juga:
  • Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ternyata Sudah Keluar Penjara, Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023
  • Masa Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, Alasannya Bikin Melongo
  • Terdakwa Kasus Suap Rp 25,7 Miliar Edhy Prabowo Sidang Hari Ini

Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo terkait kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika Serikat.

Hukuman ini diberikan setelah Edhy dinyatakan terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) yaitu Suharjito terkait izin ekspor benur.

Dalam kasus itu, dia juga terbukti menerima Rp24.625.587.250 sebagai bagian keuntungan yang tidak sah dari PT Aero Citra Kargo (ACK) terkait biaya pengiriman jasa kargo benur dari perusahaan eksportir.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kpk#pengadilan tinggi DKI#vonis Edhy Prabowo#EDHY PRABOWO#gerindra

Berita Terkait

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Djawanews.com - Produsen otomotif asal Tiongkok, Changan menunjukkan keseriusannya dalam memperluas portofolio kendaraan listrik melalui ajang Thailand International Motor Expo 2025. Di pameran otomotif terbesar di Asia ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi
    Berita Hari Ini

    PLTMH di Kampung Ciganas: Solusi Energi Bersih untuk Wilayah Terpencil di Sukabumi

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 11:09
  • MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
    Berita Hari Ini

    MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

    Saiful Ardianto 02 Dec 2025 15:00
  • PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
    Berita Hari Ini

    PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

    Djawanews.com - Banjir yang melanda kawasan sekitar PLTA Sipan Sihaporas pada akhir November 2025 telah menyebabkan gangguan besar pada pasokan listrik di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
    Berita Hari Ini

    Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 15:42
  • Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
    Berita Hari Ini

    Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

    Saiful Ardianto 01 Dec 2025 11:38

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?
Berita Hari Ini

1

Kesadaran Energi Terbarukan di Kalangan Generasi Muda Indonesia: Katalis Perubahan untuk Masa Depan?

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional
Berita Hari Ini

2

PLTA Besai Kemu: Komitmen United Tractors Dalam Perkuat Transisi Energi Nasional

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

3

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia
Berita Hari Ini

4

Biar Editing Lancar dan Live Streaming Stabil: Perbandingan FTTH, FWA, dan Mobile untuk Content Creator Indonesia

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

5

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up