Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Sidang Kanjuruhan (kumparan)

Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 16 Maret 2023 at 03:25pm

Djawanews.com – Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan 1,2 dan 3," ujar Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (16/3).

Majelis Hakim menilai Bambang tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa. 

Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.

Vonis ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana penjara tiga tahun.

Hari ini, hakim menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa yaitu Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawa, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Baca Juga:
  • Polri Hormati Putusan Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
  • Update Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas
  • 60 Polisi Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Tragedi Kanjuruhan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Pada sidang sebelumnya JPU menuntut ketiganya dengan hukuman pidana penjara masing-masing tiga tahun.

JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

"Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu," ucapnya.

Selain itu, JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Untuk Bambang dan Hasdarmawan, keduanya dianggap lalai telah memerintahkan penembakan gas air mata.

"Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya," ujar JPU.

Sedangkan hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu, dia disebut tidak melakukan pencegahan anak buahnya melakukan penembakan gas air mata di stadion.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terlebih dahulu memberikan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, pada Kamis (9/3) kemarin.

Abdul Haris, divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara atau 1,5 tahun penjara lantaran telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

Alasan yang memperberat hukuman Haris yakni perbuatannya dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola. Ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Haris dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu untuk Suko Sutrisno hanya dijatuhi vonis hukuman pidana satu tahun penjara. Vonis itu juga jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Suko dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#tragedi Kanjuruhan#kasus tragedi kanjuruhan#eks Kasat Samapta#Polres malang#berita hari ini#Hukum

Berita Terkait

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat
    Berita Hari Ini

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para pemain timnas Indonesia U-20 tetap semangat dan berlatih. Dia menjelaskan sikap FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
    Berita Hari Ini

    Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 18:32
  • Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi
    Berita Hari Ini

    Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 17:40
  • Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
    Berita Hari Ini

    Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

    Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas
    Berita Hari Ini

    Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

    Muhammad Hadi 30 Mar 2023 16:15
  • DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik
    Berita Hari Ini

    DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 16:10

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal
Berita Hari Ini

1

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina
Berita Hari Ini

2

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi
Berita Hari Ini

3

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman
Berita Hari Ini

4

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam
Berita Hari Ini

5

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam

Pilihan Editor

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan
Berita Hari Ini

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso
Berita Hari Ini

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu
Berita Hari Ini

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023
Berita Hari Ini

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Berita Hari Ini

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut
Fashion

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up