Djawanews.com – Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Djuyamto kepada wartawan, Kamis, 4 Januari.
Kubu Eddy Hiariej sedianya sempat mencabut gugatan praperadilan pada 20 Desember.
Rencananya, sidang gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka itu akan digelar pekan depan. Hakim tunggal Supriyono yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata Djuyamto.
Eddy Hiariej dan asisten pribadinta, Yogi Arie Rukmana serta pengacaranya, Yosi Andika, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, sudah dua kali persidangan digelar.
"Benar (gugatan praperadilan dicabut)," ujar kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Sitohang.
Alasan pencabutan gugatan praperadilan itu karena ada beberapa substansi yang akan dilengkapi. Setelah rampung, bakal kembali didaftarkan.
"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.