Djawanews.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons dugaan penyelewengan donasi kemanusiaan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ia mengutuk lembaga kemanusiaan tersebut jika benar menyelewengkan dana umat.
Mahfud juga meminta agar aparat penegak hukum meneruskan kasus ini ke jalur hukum apabila ACT terbukti menyalahgunakan dana.
"Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana," tulis Mahfud dalam akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu 6 Juli.
Pada medio 2018, Mahfud menuturkan pernah melakukan endorse terhadap ACT. Dia bercerita pengalamannya ketika pihak ACT tiba-tiba mendatangi kantornya.
"Untuk memberi endorsement tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya pernah juga ditodong begitu selesai memberi khutbah di sebuah masjid," ujar Mahfud.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku tertarik untuk memberikan endorse kepada ACT untuk membantu korban serangan atas warga Palestina, bencana alam di Papua, dan gempuran ISIS di Damaskus.
"Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan," tandasnya.