Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Kemensos dikabarkan telah mencabut izin PUB dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (act.id)

Tegas! Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 06 Juli 2022 at 08:10am

Djawanews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak Yayasan.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Kemensos RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut", kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, 5 Juli.

Baca Juga:
  • Yayasan Aksi Cepat Tanggap Kembali Berulah: Tak Infokan Rinci Biaya Renovasi SMP di DIY dari Boeing
  • Presiden ACT Kelabakan: Terima Rp138 M Dana Ahli Waris Korban JT610, Cuma Rp20 M yang Disalurkan
  • Terungkap! ACT Terima Dana Hingga Rp1,7 Triliun, Lebih dari Setengahnya Masuk ke 'Kantong' Pribadi

Kemensos Sebut Kemensos Melanggar Aturan karena Potongan Donasi 13,5 Persen

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari Selasa (5/7) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Kementerian Sosial#Kemensos#ACT#AKSI CEPAT TANGGAP#Pengumpulan Uang dan Barang#PUB#DONASI#ZAKAT#Menteri Sosial#Muhadjir Effendi

Berita Terkait

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025
    Berita Hari Ini

    AS Resmi Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia, Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

    Djawanews.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi memberlakukan tarif impor 32 persen untuk semua produk Indonesia yang masuk ke AS mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini disampaikan melalui ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja
    Berita Hari Ini

    Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan ke 8,3 Juta Pekerja

    MS Hadi 08 Jul 2025 11:38
  • KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global
    Berita Hari Ini

    KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen RI Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Kesehatan Global

    MS Hadi 08 Jul 2025 10:07
  • Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
    Berita Hari Ini

    Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

    Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi pasar Cinde Palembang. Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Rabu Besok, Bareskrim Gelar Pekara Khusus Ijazah Jokowi
    Berita Hari Ini

    Rabu Besok, Bareskrim Gelar Pekara Khusus Ijazah Jokowi

    MS Hadi 08 Jul 2025 07:04
  • DPR Bentuk Tim Supervisi Kawal Penulisan Ulang Sejarah, Puan: Harus Dilaksanakan Seterang-terangnya
    Berita Hari Ini

    DPR Bentuk Tim Supervisi Kawal Penulisan Ulang Sejarah, Puan: Harus Dilaksanakan Seterang-terangnya

    MS Hadi 07 Jul 2025 20:56

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

1

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

2

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

3

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

4

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
Berita Hari Ini

5

Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up