Dari 15 saksi yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, ada satu saksi yang memilih untuk mundur.
Sidang ketiga sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon atau kubu Prabowo-Sandi berlangsung selama 20 jam di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Sidang yang buka pada Rabu (19/6/2019) Pukul 09.00 WIB itu baru selesai sekitar pukul 0.5.00 WIB Kamis (20/6/2019). Selanjutnya agenda sidang keempat akan digelar hari ini dan di mulai pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam sidang ketiga yang digelar kemarin, ada 15 saksi, serta dua ahli yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi, namun dari 15 saksi tersebut, hanya 14 saksi yang bersedia memberikan keterangan. Sebab salah satu saksi yakni haris Azhar yang juga merupakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) menolak untuk memberikan kesaksian.
“Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pilpres 2019 di MK, pada hari ini tanggal 19 juni 2019,” terang Direktur Lokataru Fondation ini dalam Keterangan tertulisnya.
Saksi Prabowo-Sandi di Sidang Sengketa pilpres 2019 tak berikan jawaban detil
Dalam acara persidangan, beberapa saksi yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak bisa memberikan jawaban secara mendetil terhadap permasalahan yang menjadi sengketa di pemilu 2019.
Misalnya saja, Jawaban Agus Maksum yang tidak bisa menjelaskan korelasi antara Kartu Keluarga Manipulatif (KK) dengan pengguna hak pilih pada pemilu 2019. Ada juga pernyataan Agus tentang 17,5 Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar berkode khusus selama pilpres namun tanpa disertai alat bukti fisik.
Kemudian, saksi lain dari kubu Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, yang bersaksi melihat amplop berceceran di halaman kantor Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Beti Menduga amplop yang dilihatnya itu berisi form C1 asli atau hasil rekapitulasi suara yang selanjutnya di rekam oleh Beti dan di unggah di Youtube.
Akan tetapi informasi yang disampaikan beti tersebut hanya di dapat berdasar pengakuan dari orang lain, alhasil dia, pun tidak bisa mengungkapkan validitas dari petugas yang telah mencecerkan amplop yang diduga berisi form C1 tersebut.
“Saya tidak mengetahui secara persis,” Jawab Beti. Namanya ? “Lupa,” katanya. Beti menduga amplop yang berceceran itu berisi form C1 lantaran memliki bentuk lebar dan besar.
Sementara itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dalam keteranganya di sidang MK menyebut tidak ada laporan atau temuan kecurangan pemilu di lokasi tersebut.
Lain lagi dengan keterangan yang sampaikan oleh Listiani. Dia mengatakan ada mobilisasi masa yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memilih calon petahana Jokowi-Ma’ruf pada 31 Januari lalu.
Namun pernyataan itu hanya di dasarkan pada deklrasi yang dilakukan Ganjar bersama 32 kepala daerah se-Jateng yang diketahuinya melalui video dari youtube.
Saat di cecar oleh pihak termohon
(KPU). Dia tak mengetahui secara pasti apakah deklarasi tersebut digelar secara
sah atau tidak. Ketua Bawaslu Abhan
menyebut tdak ada pelanggaran Pilpres 2019 dalam kasus deklarasi Ganjar itu.
Akan tetapi pelanggaran hanya terjadi terhadap UU Pemda.