Djawanews.com – Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengusulkan agar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dihapuskan dan diganti dengan sekolah gratis. Pasalnya, menurut Basri, kartu yang diberikan kepada peserta didik sampai saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
Berdasarkan pengaduan warga yang ia terima, masih ada keluarga tidak mampu yang tak satu pun anaknya menjadi penerima KJP. Sementara, ada keluarga lain yang semua anaknya mendapat bantuan pendidikan tersebut.
"Fakta di lapangan ada satu keluarga 4 anaknya dapat dan ada keluarga yang satu pun tidak dapat. Ini tidak adil," kata Baco dalam rapat hasil pembahasan Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2023, dikutip Jumat, 4 Agustus.
Jika pelaksanaan penyaluran KJP masih belum tepat sasaran, Baco mengusulkan agar Pemprov DKI menghapus program KJP, lalu menggantinya dengan sekolah gratis, terutama swasta pada kategori tertentu.
Mengingat, masih banyak kasus siswa tak mampu yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta. Lalu, ketika lulus, ia tak bisa mengambil ijazahnya di sekolah lantaran belum membayar biaya pendidikannnya.
"Kalau saja sekolah negeri gratis, sekolah swasta gratis khususnya C dan D maka tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Tidak ada lagi keluhan tiap tahun, tidak ada lagi anak yang putus sekolah. Ini bisa kita wujudkan," tutur Basri.
Lebih lanjut, Basri menegaskan, usulan penghapusan KJP jika program ini tak bisa tepat sasaran diutarakan demi mewujudkan peraturan wajib belajar 12 tahun.
"Saya mengingat bahwa kita punya Perda Nomor 8 Tahun 200 yang di dalamnya tertuang wajib belajar 12 tahun. Namun sampai saat ini belum bisa kita wujudkan," ungkap dia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jajarta Syaefuloh Hidayat sebelumnya menegaskan bahwa Pemprov DKI sejatinya tak ingin membiarkan program KJP menjadi tak tepat sasaran.
Hal ini dilakukan dengan verifikasi berkala yang melibatkan pihak kelurahan untuk mengecek kelayakan penerima KJP berdasarkan kondisi terkini kesejahteraan yang bersangkutan.
"Pemprov DKI Jakarta melakukan proses verifikasi kembali dengan melibatkan kelurahan. Jadi, benar-benar kelurahan semuanya terlibat, untuk memastikan apakah para penerima kjp itu betul-betul berhak," urai Syaefuloh.
"Kalau ada proses verifikasi di kelurahan ada yang menerima mobil, ada yang dianggap mampu, sehingga ini akan diusulkan untuk tidak menerima KJP kembali," lanjutnya.
Sementara itu, jika ada masyarakat yang merasa berhak menjadi penerima KJP namun tidak mendapatkannya, mereka bisa menyanggah dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Masyarakat masih diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah. menyampaikan bukti2 nanti kita verifikasi kembali. Kalau bukti-bukti sanggahnya cukup memadai, nanti kemungkinan kita masukkan lagi sebagai penerima KJP," imbuhnya.