Djawanews.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mencurigai munculnya berbagai isu seperti isu jabatan Kades 9 tahun dan penghapusan jabatan Gubernur menjelang Pemilu 2024. Doli menyoroti isu perubahan atau revisi Undang-undang 1945.
"Sebetulnya saya lagi cari tahu ini kenapa kok akhir-akhir ini muncul isu-isu yang itu mendorong terjadinya perubahan regulasi," kata Doli di Kantor DPP Golkar usai menerima kunjungan elite PKS, Selasa (7/2).
Soal masa jabatan kades, Doli mengaku heran rombongan kades secara mendadak mendatangi kompleks parlemen dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang.
Menurut Doli, usulan tersebut tentu harus dilakukan dengan revisi undang-undang. Padahal, pihaknya sejak awal telah mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meski tak spesifik soal masa jabatan kades.
"Kami di hari pertama menyusun Prolegnas, salah satu yang mau kita sempurnakan undang-undang itu adalah Undang-Undang 6/2014," ujarnya.
Sementara, soal wacana untuk menghapus jabatan gubernur, politikus Golkar itu belum menangkap urgensinya. Menurutnya, posisi gubernur saat ini masih cukup vita sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Doli mengaku pihaknya akan membahas hal itu dan mempertanyakan urgensi wacana penghapus gubernur.
"Sejauh ini sepengamatan saya ini sudah berjalan dengan cukup baik. Jadi saya kira belum ada urgensinya, belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur," ujarnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.