Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar di minimarket di sejumlah wilayah. Penertiban ini akan berjalan selama sebulan ke depan masih bersifat persuasif.
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, jika masih ada jukir liar yang bandel memungut tarif parkir kepada pembeli minimarket setelah dirazia, mereka akan ditindak pidana ringan hingga denda.
Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang melarang setiap orang atau badan dilarang mengatur perparkiran tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," kata Syafrin, Rabu, 15 Mei.
Petugas gabungan terdiri dari 6 tim untuk menertibkan jukir liar minimarket di 5 kota administratif di Jakarta. Satu tim terdiri dari 100 personel gabungan.
Dalam sidak penertiban jukir liar minimarket, tim gabungan akan meminta para jukir liar minimarket tersebut diminta membuat surat pernyataan yang untuk tak lagi memungut tarif parkir kepada masyarakat.
Jukir liar yang ditertibkan oleh tim gabungan adalah yang beroperasi di minimarket pada bangunan tersendiri. Sementara, minimarket yang berada di dalam satu kawasan niaga tak menjadi lokasi penertiban karena telah terintegrasi dengan pengelolaan parkir Dishub DKI.
"Kita dalam satu bulan ini polanya ialah satu bulan ini kita humanis persuasif. Setelah kita lakukan pendataan, kita harapkan setelah ada pembinaan, edikukasi ke yang bersangkutan, tidak terjadi lagi pengaturan secara liar," urai Syafrin.
Syafrin menyadari tim gabungan tak bisa memberantas jukir liar hanya dengan razia keliling. Karenanya, masyarakat yang mengetahui masih ada jukir liar di minimarket bisa mengadukan lewat kanal JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM).
"Kami tetap melakukan inventarisasi terhadap laporan yang masuk, baik itu juga melalui Jaki maupun CRM Pemprov DKI Jakarta, untuk kemudian kita tindak lanjut hari berikutnya," urai Syafrin.
"Begitu masyarakat yang mengalami biasanya itu valid, sehingga tim bisa langsung turun, kita bisa melakukan pembinaan langsung kepada juru parkir liar tadi," lanjutnya.