Djawanews.com – Banyak pihak yang menganggap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md hanya diam saja melihat kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab. Terkait hal itu Mahfud menyebut kasus hukum memang tidak bisa diintervensi.
"Kalau bagi saya, pandangan hukum bagi saya, itu biarlah putusan pengadilan berjalan. Kadang kala orang mengatakan 'Pak Mahfud kok diam saja', lah, saya kan bukan hakim. Beda kalau saya dulu hakim MK, saya bisa. Ini orang sudah ke pengadilan, lalu hakimnya diberi fakta oleh polisi, oleh jaksa. Lalu hakim menganalisis, mencari bukti-bukti lain, lalu memutus seperti itu," kata Mahfud saat dialog dengan Didik Junaidi Rachbini melalui live Twitter, Rabu, 29 September, mengutip detik.com.
Mahfud melihat status hukum HRS sudah jelas. Vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dari hakim kepada HRS merupakan keputusan pengadilan.
"Status hukum Habib Rizieq sekarang dia terpidana dalam satu tindakan hukum yang dibuktikan di pengadilan. Keluhan orang itu kok sepertinya nggak adil. Itu kan pengadilan, ya saya selalu mengatakan kita kan terserah hakim sajalah, lalu saya tidak ingin konversi ke hukum," kata Mahfud.
Terkait perkara HRS di pengadilan, Mahfud tidak memang tidak mengintervensi. Namun, di luar masalah hukum, seperti kepulangannya dari Arab Saudi, Mahfud mengaku ikut mengatur.
"Tapi pada waktu itu HRS itu malah ngirim mengeluarkan video saya nggak mau dipulangkan oleh pemerintah yang zalim. Ya terus disuruh sendiri pulang, saya juga yang ngawal pulang. Ndak boleh dijemput? Boleh saya bilang, yang penting diantar ke Petamburan boleh. Habis itu saya ngajak, ayolah kita atur negara Indonesia ini, atur bersama sama, mari kita ngobrol," katanya
Salah satu kesalahan HRS menurut Mahfud yakni saat berpidato di acara pernikahan anaknya di Petamburan.
"Sampai akhirnya ketika ada peristiwa Petamburan itu, ya semua orang tahu, memaki, membilang lonte-lah, membilang itu. Di situ orang kan mulai gerah, akhirnya TNI bergerak untuk kalau begini terus, bisa kacau, kan. Akhirnya di situ treatment-nya terhadap HRS," jelasnya.
"Itu silakan saja, bukan hanya HRS yang begitu kan, banyak juga orang yang seperti saya katakan tadi, yang dipenjara itu kan orang juga jahat-jahat juga. Jadi soal pandangan-pandang bisa subjektif tergantung pada siapa yang memandangnya," sebut dia.