Djawanews.com – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur buka suara terkait dirinya yang dilaporkan Brigade Muslim Indonesia (BMI) ke Polda Sulawesi Selatan. Gus Nur dipolisikan terkait pelanggaran UU ITE.
BMI melaporkan Gus Nur usai viral video Gus Nur mengumandakan azan disertai suara gonggongan anjing.
“Semua saya serahkan kepada Allah. Saya tidak punya waktu menanggapi,” kata Gus Nur, dikutip dari jpnn.com, Kamis 3 Maret.
Pria asal Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) itu tidak ambil pusing atas pelaporan dirinya itu.
Gus Nur meyakini tidak bersalah. Dia juga menyebut video yang viral itu telah dipotong dan diedit seolah-olah dirinya menistakan azan.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat menonton videonya secara utuh agar benar-benar memahami penjelasannya.
Terlebih lagi, tindakannya itu merupakan respons tentang pro kontra aturan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang pengeras suara.
Diketahui, Menag Yaqut juga menuai kritik masyarakat lantaran dianggap menyamakan kebisingan suara azan dengan gonggongan anjing.
Selain itu, Gus Nur kesal lantaran laporannya terhadap orang-orang yang menghina dan menistakan dirinya tidak pernah diproses polisi.
Dua laporan itu pernah dibuat Gus Nur di Polda Jatim dan Polda Sulteng.
"Dua orang yang mengatakan saya adalah dajal, penipu, anjing, kambing, anak pelacur, dan pemecah belah bangsa,” tutur Gus Nur.
Oleh karena itu, dia meminta polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Termasuk laporan yang dia buat.
“Semua saya laporkan, tetapi sudah tiga sampai tahun mengendap enggak ada berita. Begitu giliran saya yang dilaporkan, langsung diproses dan diciduk,” ujar Gus Nur.