Djawanews.com – Pengadilan Agama Kota Kendari, Sulawesi Tenggara telah menangani 1139 perkara perceraian terhitung dari Januari hingga September tahun 2021. Perkara perceraian ini didominasi oleh gugatan pihak istri atau cerai gugat yang totalnya mencapai 805 kasus.
"Dari total itu, sebanyak sebanyak 637 perkara sudah diputuskan. Cerai gugat atau istri mengajukan perceraian sebanyak 478 perkara, serta cerai talak sebanyak 159 perkara," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi, mulai dari perselisihan secara terus-menerus, hingga faktor ekonomi.
"Faktor tertinggi perceraian itu karena perselisihan kedua belah pihak, ada juga karena meninggalkan pasangannya," kata Jasri.
Adapun terkait usia pasangan yang melakukan perceraian di Kota Kendari yakni rentang usia 20 hingga 40 tahun. Dengan kata lain didominasi oleh pasangan muda.
Rekapitulasi perkara rumah tangga yang diterima Pengadilan Agama Kendari sepanjang Januari hingga Oktober 2021 jumlahnya meningkat secara signifikan, meski secara keseluruhan belum diputuskan pengadilan.
"Ini baru data rekapitulasi sampai september 2021, belum sampai bulan Desember, sudah mencapai 1.000 lebih," jelasnya.