Djawanews.com – Pemerintah baru Afghanistan di bawah Taliban mulai memperketat aturan-aturan untuk media. Media diharuskan pemerintah mengikuti nilai-nilai islam.
Kementerian Kebaikan dan Kebajikan Afghanistan, pada Selasa (23/11), telah menetapkan sembilan aturan yang mengharuskan media berjalan sesuai syariat islam.
Beberapa di antaranya secara khusus ditujukan kepada perempuan yakni televisi dilarang menyertakan aktor perempuan dan presenter perempuan diharuskan untuk mengenakan jilbab.
"Drama-drama itu atau program-program di mana perempuan telah berakting, tidak boleh ditayangkan," kata aturan itu, seperti dikutip Reuters.
Meskipun sebagian besar wanita di Afghanistan mengenakan jilbab di depan umum, aturan Taliban yang mewajibkan perempuan mengenakan jilbab membuat aktivis khawatir.
Aturan baru tersebut dikritik oleh pengawas hak asasi internasional Human Rights Watch (HRW). HRW melihat aturan tersebut telah menghilangkan hak berbeda pendapat dan membatasi ruang gerak perempuan.
"Hilangnya ruang untuk perbedaan pendapat dan semakin buruknya pembatasan bagi perempuan di media dan seni sangat menghancurkan," kata direktur asosiasi Asia di HRW, Patricia Gossman.
Meskipun sejak Agustus lalu, Taliban telah berusaha meyakinkan secara terbuka perempuan dan masyarakat internasional bahwa hak-hak perempuan akan dilindungi, banyak pendukung dan perempuan tetap skeptis.