Djawanews.com – Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut terkait pernyataannya yang mengungkapkan bahwa 'Allahmu lemah' pada Senin malam, 10 Januari
Rupanya, bukan hanya kali ini saja Ferdinand harus berurusan dengan aparat hukum imbas dari pernyataannya yang kontroversial di media sosial. Berikut beberapa kasus yang sempat menyeret Ferdinand ke Kepolisian:
Sederet Kasus Pernyataan Kontroversial Ferdinand Hutahaean yang Berakhir Ditangkap oleh Pihak Kepolisian:
- Sebut Jusuf Kalla Sebagai 'Si Caplin'
Pada Desember 2020 lalu, Ferdinand sempat dilaporkan oleh putri kedua Jusuf Kalla (JK), yaitu Musjwirah ke Bareskrim Polri. Melalui akun Twitternya, Ferdinand dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap keluarga JK.
Ferdinand Hutahaean saat itu menyebut sosok 'Chaplin' terlibat dalam proses pemulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Sementara sosok 'Chaplin' diduga diasosiasikan sebagai JK, yang merupakan pendamping Jokowi pada 2014-2019.
“Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal. Tampaknya Presiden akan sgt disibukkan olh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan,” ujar Ferdinand saat itu.
- Tuding Roy Suryo Eks Menteri Bodoh
Pada September tahun lalu, Ferdinand juga pernah dilaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Kisruh itu bermula ketika Ferdinand menyinggung Roy Suryo yang disebut membawa pulang ribuan barang milik negara untuk menambah kekayaannya. Merasa tidak terima, Roy kemudian melapor dan diterima dengan nomor registrasi STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 September 2021.
Roy menilai isi Twitter Ferdinand, selain tidak pantas juga tak sesuai fakta. Dirinya juga menyayangkan cuitan kabar bohong Ferdinand tersebut sudah kadung menyebar dan dipercaya oleh banyak pihak. Dalam pelaporannya, Roy menyebut Ferdinand telah melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Cuitan 'Allahmu Lemah'
Terbaru, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.
Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Haris menilai cuitan Ferdinand mengganggu dan meresahkan masyarakat Indonesia.
- Ferdinand Hutahaean Soal Anies Diperiksa KPK: Berapa Fee yang Ditransfer dan Kemana, Itu Gelap Gulita!
- Ferdinand Hutahaean Berharap Anies Baswedan yang Diperiksa KPK Hari Ini Dijadikan Tersangka
- Ferdinand Hutahaean Nyinyirin Roy Suryo yang Minta Perlindungan LPSK: Saya Pikir Dia Petarung Ternyata Ayam Sayur
- Singgung Ma'ruf Amin Lewat 'Infrastruktur Langit'
Meski tidak sampai berujung kepada polisi, pada pertengahan Maret 2019 lalu, Ferdinand juga sempat membuat kontroversi di media sosial Twitter. Melalui akun Twitternya Ferdinand menulis “Infrastruktur langit untuk orang tua menuju akhirat”. Cuitannya tersebut kemudian dianggap netizen ditujukan untuk Ma'ruf Amin lantaran frasa 'infrastruktur langit' sebelumnya sempat disinggung dalam debat ketiga Pilpres 2019.
Istilah tersebut digunakan Ma'ruf untuk merujuk pada proyek telekomunikasi Palapa Ring yang telah dibangun pemerintah guna mendukung bisnis digital. Ferdinand kemudian membantah cuitannya ditujukan untuk menghina Ma'ruf.
Ferdinand Hutahaean mengakui bahwa kala itu, tweetnya memang terinspirasi dari pernyataan Ma'ruf Amin. Hanya saja, ia mengklaim bahwa pernyataan tersebut ditujukan untuk dirinya sendiri. Untuk itu ia pun kembali menyampaikan permohonan maaf di media sosial.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.