penetapan Jokowi-Ma’ruf sebagai capres dan cawapres tetap dilakukan meskipun tidak dihadiri oleh pasangan Prabowo-Sandi
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di pilpres 2019 pada sidang pleno terbuka di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Penetapa tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.
“Memutuskan, menetapkan 01 Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH Ma’ruf Amin, sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta Pusat (30/6/2019)
Ketua KPU Aref Budiman Mengatakan, keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Juni 2019. Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dikumpukan dari 34 povinsi, Jokowi-Ma’ruf berhasil membukukan 55,50 persen atau sebanyak 85.607.362 Suara.
Adapun pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memperoleh 44,50 persen suara atau sebanyak 68.650.239 dan jumlah suara sah 154.257.601 suara.
Prabowo-Sandi absen di sidang pleno penetapan Pilpres 2019
Dalam sidang pleno tersebut KPU turut mengundang dua pasangan calon berserta kementerian/lembaga. Akan tetapi, hanya calon petahana Jokowi-Ma’ruf yang tampak hadir. Sementara itu, Rival Jokowi-Ma’ruf yakni Prabowo-Sandi tidak tampak dalam acara penetapan tersebut.
Padahal, KPU berharap, momen peneteapan tersebut dapat digunakan sebagai ajang silaturahm bagi kedua kubu, KPU Bahkan telah menyiapkan panggung bersama bagi Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengatakan, Prabowo-Sandi tidak bisa menghadir sidang pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih lantaran sudah memiliki agenda lain.
Prabowo-Sandi tidak akan bawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional
Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade memastikan, Kubu 02 tida akan membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.
Dia menilai, tidak ada kewenangan dari mahkamah internasional untuk menangani perkara pemilihan presiden yang terjadi dialam negeri. Andre manambahkan, meskipun Prabowo-Sandi kecewa dengan putusan tersebut, namun mereka tetap menghormati putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Jelas kemarin Pak Prabowo dan Pak Sandi menyampaikan akan menghormati putusan dari MK, meskipun masih kecewa dengan hasil putusan tersebut, ujar Andre, Jakarta, Minggu (30/6/).
Selain itu, tim hukum Prabowo-Sandi juga telah merekomendasikan agar tidak membawa sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut
“Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Jadi kami tidak menyarankan itu” ungkap Andre.
Jokowi-Ma’ruf akan dilantik pada 20 Oktober
Pemerintah akan segera menyiapkan pelantikan bagi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan pelantikan Jokowi-Ma’ruf akan digelar pada 20 Oktober 2019.
“Nanti akan disiapkan (pelantikan) setelah ini tanggal 20 Oktober, ini suatu hal yang konstitusional,” ungkap Tjahjo di gedunf KPU, Jakarta, Minggu (30/6).
Selanjutnya, Tjahjo juga memberikan pujian atas kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia mengatakan, KPU telah menjalin kerjasama yang epik dengan Kemendagri dalam perumusan daftar pemilih tetap, sehingga pemilu dapat berjalan dengan sangat baik.
“Saya kira pelaksanaan pileg, pilpres ini, sudah berjalan sesuai undang-undang dan juga dengan tahapan yang benar,” terang Tjahjo.