Djawanews.com – Beberap anggota hingga pejabat tinggi kepolisian terlibat dalam beberapa kasus besar yang menyita perhatian publik. Kasus-kasus yang besar secara bertubi-tubi ini terjadi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasus pertama adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J awal Juli lalu. Anggota polisi itu tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang belakangan telah dipecat.
Dalam kasus tersebut, mereka yang dijerat adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua tersangka lain berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Polisi juga mengusut dugaan obstruction of justice dalam kasus tersebut. Mereka yang dijerat sebagai tersangka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Kasus Besar Tragedi Kanjuruhan
Kemudian pada awal Oktober, terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang usai pertandingan Arema FC vs Persebaya. Dalam tragedi itu setidaknya ada 132 orang tewas karena berdesak-desakan ingin keluar setelah penembakan gas air mata oleh polisi.
Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD mengatakan pihaknya menemukan gas air mata sebagai pemicu utama kepanikan berujung kasus besar tragedi Kanjuruhan itu. "Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat siang.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yaitu Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Tiga tersangka lainnya adalah anggota Polri. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Kasus Besar Narkoba Seret Irjen Teddy Minahasa
Kasus terakhir adalah peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Kasus itu terungkap sepekan sebelum Teddy dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur. Dalam kasus ini Teddy disebut menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Selain Teddy, anggota polisi lainnya yang terseret adalah Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, dan AKBP D. Para tersangka masing-masing memiliki peran di bawah kendali Irjen Teddy. Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku telah meminta Kepala Divisi Propam Polri agar melaksanakan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba. Listyo mengatakan Teddy terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
"Saya minta Kadiv Propam agar melaksanakan sidang etik dan kita proses dengan ancaman PTDH," ujar Listyo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (14/10). Apakah kemungkinan akan ada kasus besar lainnya yang bakal terungkap sebelum tahun 2022 ini berakhir?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.